Jumat, 23 Oktober 2015

Hukum Menerobos Lampu Merah




Muslim yang taat akan mematuhi peraturan (Syari’ah) yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, Hadist. Setiap perintah akan dikerjakan dan segala larangan akan dijauhinya. Bagaimana dengan peraturan pemerintah yang tidak termaktub dalam dua sumber hukum Islam, haruskah seorang muslim mematuhinya atau mengabaikannya?

Nahdlor Tsanai, Dewan Pengawas Syari’ah LAZ Sidogiri menukil pendapat ulama membagi peraturan pemerintah menjadi dua yaitu; peraturan yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan yang tidak berkaitan dengan kemaslahatan umum.

Terhadap peraturan yang dibuat untuk menjaga kemaslahatan umum, seorang muslim wajib mematuhinya lahir dan batin. Sedangkan peraturan yang disusun tidak untuk kemaslahatan umum, seorang muslim wajib mematuhinya secara lahir saja.

Wajib lahir batin mengandung konsekuensi dosa jika tidak mematuhinya, sedangkan kewajiban lahir saja tidak menyebabkan berdosa apabila melanggarnya.

Peraturan tata tertib berlalu lintas dibuat untuk menjaga kemaslahatan umum. Melanggarnya akan mengakibatkan kecelakaan bagi dirinya dan orang lain. Oleh karenanya menerobos lampu merah hukumnya haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar