Muslim yang taat akan mematuhi peraturan (Syari’ah) yang
ditetapkan dalam Al-Qur’an, Hadist. Setiap perintah akan dikerjakan dan segala
larangan akan dijauhinya. Bagaimana dengan peraturan pemerintah yang tidak
termaktub dalam dua sumber hukum Islam, haruskah seorang muslim mematuhinya
atau mengabaikannya?
Nahdlor Tsanai, Dewan Pengawas Syari’ah LAZ Sidogiri menukil
pendapat ulama membagi peraturan pemerintah menjadi dua yaitu; peraturan yang
berkaitan dengan kemaslahatan umum dan yang tidak berkaitan dengan kemaslahatan
umum.
Terhadap peraturan yang dibuat untuk menjaga kemaslahatan
umum, seorang muslim wajib mematuhinya lahir dan batin. Sedangkan peraturan
yang disusun tidak untuk kemaslahatan umum, seorang muslim wajib mematuhinya
secara lahir saja.
Wajib lahir batin mengandung konsekuensi dosa jika tidak
mematuhinya, sedangkan kewajiban lahir saja tidak menyebabkan berdosa apabila
melanggarnya.
Peraturan tata tertib berlalu lintas dibuat untuk menjaga
kemaslahatan umum. Melanggarnya akan mengakibatkan kecelakaan bagi dirinya dan
orang lain. Oleh karenanya menerobos lampu merah hukumnya haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar