Kamis, 24 Mei 2018

Ribuan Guru Honorer K2 Terancam Tidak Masuk CPNS



sumber gambar; bkpp.kotamubagukota.go.id
Pada tahun 2018 pemerintah berencana mengangkat 100 ribu guru untuk mengganti guru yang memasuki pensiun dan memenuhi kebutuhan guru. Proses pengangkatan ini diperkirakan setelah bulan Juni.


Guru K2 sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dapat menjadi PNS melalui seleksi CPNS. Saat ini UU tentang ASN ini sedang dalam pembahasan revisi. Salah draft yang dibahas tentang kemungkinan tenaga honorer K2 menjadi PNS tanpa mengikuti tes seleksi CPNS.


Informasi yang penulis terima menyebutkan guru K2 yang diperioritaskan masuk menjadi PNS adalah guru yang memiliki ijazah S1 sesuai dengan tugasnya. Jika guru SD harus berijazah S1 PGSD.


Tenaga guru honorer K2 di Sumenep berjumlah 1.401 orang. Sebagian dari mereka adalah guru SD yang berijazah D2 atau S1 mata pelajaran sehingga mereka terancam tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS.


Oleh karena itu mereka yang ijazahnya D2 disarankan melanjutkan ke S1 PGSD.

Satu-satunya perguruan tinggi di Sumenep yang memiliki prodi S1 PGSD terakreditasi B adalah STKIP PGRI.


Ketua Prodi PGSD STKIP Sumenep Moh. Ridwan menuturkan pihaknya siap membantu para guru yang akan mengikuti pendidikan jenjang S1 PGSD. Selama ini prodinya telah menyelenggarakan pendidikan khusus kelas transfer. Banyak guru PNS dan honorer K2 yang telah dan sedang menempuh pendidikan di kampus yang terkenal dengan Kampus Tanean Lanjang.


“Untuk legalitas, jangan khawatir! Prodi PGSD di lembaga kami telah mengantongi akreditasi B,” terang kandidat doktor ini kepada penulis.


Untuk diketahui, pemerintah memberikan ijin belajar kepada guru yang telah bertugas hanya pada prodi yang terakreditasi B.

Minggu, 15 Mei 2016

Standar Ganda

Berbuat standar ganda itu bukan saja kebiasaan dia tapi juga perilakumu. Hanya mungkin kau tak merasa atau memang sengaja tak mau merasa.

Atas nama keutuhan NKRI kau menantang "perang" saudaramu yang ingin menegakkan syari'ah. Di setiap mimbar kau mencelanya. Berbagai tuduhan kau sematkan di setiap tulisan, begitu juga dengan stigma yang kerap kau gembar-gemborkan.

Sementara bila palu-arit bergentayangan kau bungkam, matamu memejam dan tanganmu melumpuh tuk mengangkat pedang. Bahkan kau membelanya dengan menyebutnya hanya sebuah ekspresi dari perlawanan atas ketidak adilan. 

Kau bilang PKI telah mati. Sadarkah kau bahwa sesuatu yang mati kemudian bangkit lagi adalah zombie. Zombie yang haus darah setiap lawannya dan akan melumat Pancasila.
Pada PKI yang nyata kejam kau membuka tangan sedang pada pejuang syari'ah dengan damai kau menerjang.

Kamis, 21 Januari 2016

Engkaukah Muti'ah



Fatimah ingin segera menemui wanita itu. Ia ingin mengetahui kehidupan dan kepribadiannya hingga menjadi istimewa diantara wanita lainnya. Penasarannya yang membuncah membawanya bertamu ke rumahnya. Diajaklah Hasan, anak lelakinya untuk menemani. 

“Waalaikum salam, siapa di luar?” suara wanita bertanya dari dalam rumah setelah ia memberi salam.

“Saya Fatimah binti Muhammad.” Fatimah memperkenalkan diri.

Sebentar kemudian daun pintu terbuka. Seorang wanita dari dalam rumah.

“Kamu datang bersama siapa?”

“Ini Hasan, anakku.”

“Suami saya tidak di rumah. Jadi saya tidak boleh menerima tamu laki-laki termasuk anakmu.. Masuklah kau sendiri, biarkan anakmu di luar.”

Fatimah terdiam, kini ia tahu siapa wanita di depannya. Dialah Muti’ah yang katakan ayahnya Muhammad saw sebagai wanita yang akan masuk surge pertama kali. Wanita yang menjaga dirinya dari lelaki selain suaminya. Tak membiarkan apalagi mengundang lelaki lain menginjak pelataran rumahnya. Sikap inilah yang menjadikannya istimewa dihadapan Allah, Rasulullah, suaminya dan seluruh manusia.

Jumat, 23 Oktober 2015

Hukum Menerobos Lampu Merah




Muslim yang taat akan mematuhi peraturan (Syari’ah) yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, Hadist. Setiap perintah akan dikerjakan dan segala larangan akan dijauhinya. Bagaimana dengan peraturan pemerintah yang tidak termaktub dalam dua sumber hukum Islam, haruskah seorang muslim mematuhinya atau mengabaikannya?

Nahdlor Tsanai, Dewan Pengawas Syari’ah LAZ Sidogiri menukil pendapat ulama membagi peraturan pemerintah menjadi dua yaitu; peraturan yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan yang tidak berkaitan dengan kemaslahatan umum.

Terhadap peraturan yang dibuat untuk menjaga kemaslahatan umum, seorang muslim wajib mematuhinya lahir dan batin. Sedangkan peraturan yang disusun tidak untuk kemaslahatan umum, seorang muslim wajib mematuhinya secara lahir saja.

Wajib lahir batin mengandung konsekuensi dosa jika tidak mematuhinya, sedangkan kewajiban lahir saja tidak menyebabkan berdosa apabila melanggarnya.

Peraturan tata tertib berlalu lintas dibuat untuk menjaga kemaslahatan umum. Melanggarnya akan mengakibatkan kecelakaan bagi dirinya dan orang lain. Oleh karenanya menerobos lampu merah hukumnya haram.