sumber gambar; bkpp.kotamubagukota.go.id |
Pada tahun 2018 pemerintah berencana mengangkat 100 ribu
guru untuk mengganti guru yang memasuki pensiun dan memenuhi kebutuhan guru.
Proses pengangkatan ini diperkirakan setelah bulan Juni.
Guru K2 sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dapat menjadi
PNS melalui seleksi CPNS. Saat ini UU tentang ASN ini sedang dalam pembahasan
revisi. Salah draft yang dibahas tentang kemungkinan tenaga honorer K2 menjadi
PNS tanpa mengikuti tes seleksi CPNS.
Informasi yang penulis terima menyebutkan guru K2 yang
diperioritaskan masuk menjadi PNS adalah guru yang memiliki ijazah S1 sesuai
dengan tugasnya. Jika guru SD harus berijazah S1 PGSD.
Tenaga guru honorer K2 di Sumenep berjumlah 1.401 orang.
Sebagian dari mereka adalah guru SD yang berijazah D2 atau S1 mata pelajaran
sehingga mereka terancam tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS.
Oleh karena itu mereka yang ijazahnya D2 disarankan
melanjutkan ke S1 PGSD.
Satu-satunya perguruan tinggi di Sumenep yang memiliki prodi
S1 PGSD terakreditasi B adalah STKIP PGRI.
Ketua Prodi PGSD STKIP Sumenep Moh. Ridwan menuturkan pihaknya
siap membantu para guru yang akan mengikuti pendidikan jenjang S1 PGSD. Selama
ini prodinya telah menyelenggarakan pendidikan khusus kelas transfer. Banyak
guru PNS dan honorer K2 yang telah dan sedang menempuh pendidikan di kampus
yang terkenal dengan Kampus Tanean Lanjang.
“Untuk legalitas, jangan khawatir! Prodi PGSD di lembaga
kami telah mengantongi akreditasi B,” terang kandidat doktor ini kepada penulis.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan ijin belajar kepada
guru yang telah bertugas hanya pada prodi yang terakreditasi B.